Secara
konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak
sukarela. Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam
Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan
kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK
sukarela
misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan
tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation),
memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela
dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun
pengusaha/perusahaan.
Untuk
menjawab pertanyaan mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang
mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut.
|
Alasan PHK
|
Kompensasi
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
|
|
Mengundurkan diri tanpa tekanan
|
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1)
|
|
Tidak lulus masa percobaan
|
Tidak berhak kompensasi
|
Pasal 154
|
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas Kompensasi
|
Pasal 154 huruf b
|
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian
Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 161 Ayat (3)
|
|
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran
pengusaha
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 169 Ayat (1)
|
|
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh
perusahaan)
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 153
|
|
PHK Massal karena perusahaan rugi atau
force majeure
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (1)
|
|
PHK Massal karena Perusahaan melakukan
efisiensi.
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (3)
|
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status
dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (1)
|
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status
dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (2)
|
|
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 165
|
|
Pekerja meninggal dunia
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 166
|
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah
dipanggil 2 kali secara patut
|
UPH dan Uang pisah
|
Pasal 168 Ayat (1)
|
|
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena
kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
|
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 172
|
|
Pekerja memasuki usia pensiun
|
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan
pekerjaan (setelah 6 bulan)
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
|
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Keterangan:
UP
= Uang Pesangon
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja
UPH = Uang Penggantian Hak
Berikut
adalah tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian
Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut
kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima.”
Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut adalah uraian beberapa pasal yang
mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu:
a. Perhitungan
Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Pesangon yang
Didapat
|
kurang dari 1 (satu) tahun
|
1 (satu) bulan upah
|
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 (dua) tahun
|
2
(dua) bulan upah
|
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari
3 (tiga) tahun
|
3
(tiga) bulan upah
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 4 (empat) tahun
|
4
(empat) bulan upah
|
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 5 (lima) tahun
|
5
(lima) bulan upah
|
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang
dari 6 (enam) tahun
|
6
(enam) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 7 (tujuh) tahun
|
7
(tujuh) bulan upah
|
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 8 (delapan) tahun,
|
8
(delapan) bulan upah
|
8 (delapan) tahun atau lebih
|
9 (sembilan) bulan upah
|
b. Perhitungan
Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
Masa Kerja
|
Uang Penghargaan Masa
Kerja yang Didapat
|
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 6 (enam) tahun
|
2
(dua) bulan upah
|
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 9 (sembilan) tahun
|
3
(tiga) bulan upah
|
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun
|
4
(empat) bulan upah
|
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun
|
5
(lima) bulan upah
|
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
|
6 (enam) bulan upah
|
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
|
7 (tujuh) bulan upah
|
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
|
8 (delapan) bulan upah
|
24
(dua puluh empat) tahun atau lebih
|
10 (sepuluh ) bulan upah
|
c. Perhitungan
Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]
Adapun UPH terdiri dari:
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c.
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat;
d.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Dari
uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela
tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia
hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Di samping itu, khusus bagi karyawan yang
tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,
maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal
162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang
nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak
untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi
pekerja yang resign.
Sementara untuk pekerja yang mengalami
pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya
masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.
Dasar
hukum: