Senin, 06 April 2015

The Writer

In her room at the prow of the house
Where light breaks and the windows are tossed with linden,
My daughter is writing a story.

I pause in the stairwell, hearing
From her shut door a commotion of typewriter-keys
Like a chain hauled over a gunwale.


Young as she is, the stuff
Of her life is a great cargo, and some of it heavy:
I wish her a lucky passage.

But now it is she who pauses,
As if to reject my thought and its easy figure.
A stillness greatens, in which

The whole house seems to be thinking,
And then she is at it again with a bunched clamor
Of strokes, and again is silent.

I remember the dazed starling
Which was trapped in that very room, two years ago;
How we stole in, lifted a sash

And retreated, not to affright it;
And how for a helpless hour, through the crack of the door,
We watched the sleek, wild, dark

And iridescent creature
Batter against the brilliance, drop like a glove
To the hard floor, or the desk-top,

And wait then, humped and bloody,
For the wits to try it again;
and how are spirits
Rose when, suddenly sure,

It lifted off from a chair-back,
Beating a smooth course for the right window
And clearing the sill of the world.


It is always a matter, my darling,
Of life or death, as I had forgotten. I wish
What I wished you before, but harder.


Metaphors

  • The tenor of "stuff of her life" is the emotional, intellectual, and physical experience of the daughter. This is compared to the vehicle "heavy cargo" which connotes a heavy burden that needs to be unloaded at the nearest port. The port for the daughter writing the story is the blank page in front of her; she needs to write about the experiences of her life in order to understand them.
  • The "it" refers the comparison between the tenor—the daughter's ability to find inspiration to write another passage—and the vehicle—the bird's ability to find the open window. If the daughter does not write, then she will die emotionally and professionally; if the bird does not fly out, then it will die imprisoned in the room.
  • The tenor of the bird lifting off the chair back and passing over the "window sill" is compared to the vehicle of the daughter finding the right passage and overcoming her writer's block. Thus, both the bird and the daughter enter into the world they have been struggling to enter into. The mutual elation of the bird and daughter are strongly felt.
  • The tenor of another metaphor is the daughter experiencing writer's block, where the vehicle is the "trapped starling." As the bird hopes to find the right window and return to its home in nature, the daughter hopes to find the right words to express the "heavy cargo" of her life experiences on paper.

Extended Metaphors

Extended metaphors are those comparisons that are sustained throughout a literary work. For example:
  1. the house and the ship
  2. the daughter's life and the ship's journey
  3. the bird finding the open window and the daughter overcoming writer's block and finding inspiration to write another passage

Simile

  • The poet compares the sound of typewriter keys to a chain hauled over a gunwale on a ship. This develops the metaphor between the house and a ship even further. The lifting of the anchor by the chain allows the ship to move forward freely as overcoming writer's block allows the daughter to move forward in her writing.
  • The tenor "starling" is compared to the vehicle "glove" which drops to the hard floor. The image of the dropping glove enhances our perceptions of the battered starling dropping to the ground after hitting the window. The solid thump is more easily heard through the simile and the feelings of defeat are felt.

Metonymy

"Brilliance" is a detail of a window that is substituted for the window itself. It forces the reader to recognize the reflective sun on the window's glass, making the outside all the more alluring.

Personification

The house is personified as quiet, reflective, and pensive. This allows the reader to imagine that because the father and daughter are so lost in thought it seems as though the house is lost in thought as well.

Sabtu, 24 Januari 2015

PHK



Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

Untuk menjawab pertanyaan mengenai rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut.


Alasan PHK
Kompensasi
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Mengundurkan diri tanpa tekanan
Berhak atas UPH
Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
Tidak berhak kompensasi
Pasal 154
Selesainya PKWT
Tidak Berhak atas Kompensasi
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
UPH dan Uang pisah
Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun
opsional
Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)


Keterangan:
UP = Uang Pesangon
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja
UPH = Uang Penggantian Hak


Berikut adalah tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut adalah uraian beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu:

a.    Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]

Masa Kerja
Uang Pesangon yang Didapat
kurang dari 1 (satu) tahun
1 (satu) bulan upah
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
2 (dua) bulan upah
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
3 (tiga) bulan upah
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
4 (empat) bulan upah
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
5 (lima) bulan upah
5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
6 (enam) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
7 (tujuh) bulan upah
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
8 (delapan) bulan upah
8 (delapan) tahun atau lebih
9 (sembilan) bulan upah

b.    Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]

Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
2 (dua) bulan upah
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
3 (tiga) bulan upah
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
4 (empat) bulan upah
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
5 (lima) bulan upah
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
6 (enam) bulan upah
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
7 (tujuh) bulan upah
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
8 (delapan) bulan upah
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
10 (sepuluh ) bulan upah







c.    Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]

Adapun UPH terdiri dari:
a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Di samping itu, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign.

Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.
  
Dasar hukum: